METODOLOGI ISTINBATH HUKUM ISLAM
Penulis:
Dr. H. Ahmad Roza’i Akbar, MH
Editor:
Dawami S.Sos,
M.I.Kom
Perancang Sampul:
Nur Hafizah
Penata Letak: Nini
Nursima dan Shazrima
Pracetak dan
Produksi: TafiDu Pers
ISBN : 978-602-60390-8-8
Harga: Rp. 100.000
Link Shopee: https://shopee.co.id/product/553894295/12175742336?smtt=0.553913876-1648711864.9
Islam adalah agama yang sempurna, yang diturunkan oleh Allah SWT., kepermukaan bumi ini, sebagai pelengkap dan penyempurna dari agama–agama yang telah diturunkan lewat para Nabi-Nabi terdahulu. Karakteristik kesempurnaannya itu dapat dilihat dari kelengkapan yang dikandung oleh Kitab suci Al-Quran dan Hadist, ketika memaparkan prinsip-prinsip ajaran agama Islam secara utuh dan abadi untuk sepanjang masa dalam berbagai aspek kehidupan ummat manusia.
Agama Islam merupakan solusi bagi kehidupan dengan menghadirkan jawaban-jawaban hukum untuk setiap persoalan. Lewat petunjuk Al-Quran dan Hadist, ummat manusia dapat mengakses berbagai informasi hukum yang berkaitan dengan persoalan hidupnya yang baik yang berhubungan dengan masalah ibadah, muamalah, munakahat, jinayat dan lain sebagainya. Setidaknya kedua sumber hukum tersebut telah memberikan isyarat tentang ihwal kehidupan manusia, serta berbagai ketentuan yang mengaturnya. Tugas manusia adalah mengelaborasi lebih jauh kandungan nash untuk menetapkan hukum yang kongkrit bagi penyelesaian persoalan yang muncul.
Dalam upayanya mencari jawaban hukum, umat Islam membutuhkan seperangkat aturan, cara–cara atau metodologi yang disebut dengan kaidah usul fiqh. Kaidah tersebut digunakan untuk menetapkan hukum dan memahami akan kehendak Allah SWT., melalui Firman-firman-Nya, dan memahami akan penjelasan Rasullah SAW., lewat teks-teks Hadist-Nya. Adapun cara–cara atau methodologi itulah yang dirumuskan dalam pembahasan Ilmu Ushul-Fiqh.
Di Indonesia, Studi tentang Ushul-Fiqh, (Metodologi Hukum Islam) belum mendapat perhatian yang memadai di perguruan-perguruan agama, bahkan di perguruan tingginya. Studi Hukum Islam lebih banyak ditekankan kepada penguasaan materi hukum fiqih dari buku-buku klasik. Metode bagaimana suatu hukum dirumuskan kurang mendapat perhatian. Para pengikut Mazhab, umpamanya pengikut mazhab Syafi’i di Asia Tenggara ini, tampaknya lebih cenderung untuk bertaklid hanya kepada fiqih hasil ijtihad pendiri mazhabnya, dibandingkan dengan mengikuti jalan fikiran bagaimana mazhab itu terbentuk. Oleh sebab itulah kitab-kitab fiqih jauh lebih unggul dipakai jika dibandingkan dengan kitab-kitab Ushul-Fiqih.
Senada dengan pesatnya perkembangan Ilmu pengetahuan dan tekhnologi, serta zaman yang semakin hari semakin berkembang, tentu diikuti pula dengan berbagai persoalan yang muncul, secara berbanding-lurus dengan masalah-masalah baru yang memerlukan jawaban hukum Islam. Sedangkan untuk memecahkan masalah-masalah tersebut, diantaranya ada yang tidak terjangkau serta belum tersentuh oleh rumusan-rumusan fiqih yang terdapat di dalam kitab-kitab “Kuning” (Kitab-kitab Fiqih klasik).
Di samping itu, kesempatan untuk mengamalkan ajaran Islam kian hari bertambah luas dan cemerlang. Maka untuk memenuhi kebutuhan itu, warisan fiqih masa silam dalam kitab-kitab klasik merupakan bekal yang amat berharga.
Namun perlu pula disadari bahwa kitab-kitab itu kenyataannya mempuyai permasalahannya tersendiri, disamping rumusan-rumusan hukumnya perlu diformulasikan kedalam bentuk baru dengan Bahasa yang lebih bersifat komunikatif. Demikian pula dengan kajian-kajian fiqih hendaknya dilakukan dengan menggunakan methodologi Hukum Islam (Ushul-Fiqih), agar dapat diketahui bagaimana proses perumusan hukum-hukum itu pada masa-nya terbentuk untuk dapat dipastikan mana hukum-hukum yang tidak boleh diubah dan mana pula hukum-hukum yang dapat/boleh dilakukan perubahan sesuai dengan tuntutan kemajuan zaman.
Sampai pada batas dan kenyataan ini sudah dapat dipahami bahwa tuntutan untuk menguasai metodologi Hukum Islam (Ushul-Fiqih) adalah merupakan keperluan yang mendesak, disamping upaya mencari penafsiran baru terhadap ayat-ayat atau Hadist-Hadist hukum sebagai alternatif dalam rangka Mengistinbath kan Hukum- Hukum Islam sesuai dengan ruang, waktu, dan tempat (صالح لكل زمان وامكان ). Serta tempatnya.
Dengan lajunya perkembangan ilmu pengetahuan dan tehknologi saat ini, tentu saja berpengaruh pada banyaknya jawaban-jawaban hukum yang diperlukan baik dalam bentuk amaliyah-amaliyah keagamaan dalam berbagai dimensinya, maupun permasalahan lainnya yang memerlukan kepastian hukum, maka untuk itu Metodologi Istinbath hukum Islam (Ushul-Fiqih), mesti diposisikan secara proporsional, profesional dan integratif, karena Ilmu Ushul-Fiqih merupakan kunci jawaban dari setiap masalah-masalah hukum Islam.
Atas dasar inilah, buku yang ditulis oleh Sdr. DR. H. Ahmad Roza’i Akbar, SAg., MH., mencoba untuk kembali menggali dan menggumpul serta menyugguhkan metode-metode Ilmu Ushul Fiqih, sebagai seperangkat qaidah dalam mengistinbath-kan hukum Islam, sebagaimana yang telah dirumuskan oleh para ulama’-ulama’ terdahulu secara sambung-bersambung, sehingga sampailah kepada kita di era sekarang ini.
Berdasarkan pengamatan, di buku ini tertera berbagai pembahasan-pembahasan yang agak luas, sistematis dan menyeluruh dari objek pembahasan Ilmu Ushul-Fiqh itu sendiri. Untuk itu diharapkan dengan kehadiran buku Metodologi Istinbath Hukum Islam ini, dapat memberikan manfa’at serta menambah wawasan keilmuan terutama dibidang pemikiran Hukum Islam, di Indonesia.
Selamat Membaca…….!
Jakarta, 17 Agustus 2021 M/ 1443 H
Prof. Dr. H. SAID AGIL HUSIN AL MUNAWAR, MA