WALI ‘ADHAL DALAM PERSPEKTIF MAQASHID AL-SYARI’AH
(Studi Kasus di Pengadilan Agama Pekanbaru, Dumai & Bangkinang)
Penulis: Dr. Hj. Nursyamsiah, MH
Editor : Dawami S.Sos, M.I.Kom
Perancang Sampul: Nur Hafizah
Penata Letak: Nini Nursima dan Shazrima
Pracetak dan Produksi: TafiDu Pers
ISBN : 978-602-60390-6-4
Harga: Rp100.000,00
Link Shopee: https://shopee.co.id/product/553894295/14448959020?smtt=0.19468666-1648710295.9
ADALAH sebuah kehormatan bagi kami, penerbit Tafidu Pers IAITF Dumai dipercaya untuk menerbitkan buku dari seorang tokoh perempuan Riau, baik sebagai praktisi, hakim pengadilan agama yang juga dosen disejumlah perguruan tinggi.
Buku hasil penelitian disertasi Dr. Hj.
Nursyamsiah, MH dengan judul "Wali 'Adhal dalam Perspektif Maqâshid
Al-Syariah (Studi Kasus di Pengadilan Agama Pekanbaru, Dumai dan Bangkinang)
diberi judul "Wali ‘Adhal Dalam Perkawinan Islam" menjadi tantangan
tersendiri bagi kami untuk mengemas, mengilustrasi dan menjadikan sebuah buku
menarik bernilai akademis sehingga berada ditangan pembaca.
Diawali menjelaskan perkawinan dari segala aspek hukumnya dan menukik kepersoalan mendasar dari kajian buku ini. Menurutnya, perkawinan dalam pandangan Islam merupakan sunnah Allah dan sunnah Rasulullah SAW. Mengenai sunnah perkawinan dapat dilihat, diantaranya dari rangkaian ayat-ayat yang terdapat pada surat Az-Zariyat ayat 49, surat An-Najm ayat 45, surat An-Nisa ayat 1, dan surat Ar-Rum ayat 21. Pada surat Az-Zariyat ayat 49, Allah menjelaskan bahwa Ia menciptakan makhluk berpasangan. Selanjutnya pada surat An-Najm ayat 45, diterangkan secara khusus bahwa pasangan itu disebut laki-laki dan perempuan.
Setelah itu pada surat An-Nisa ayat 1,
diberitahukan bahwa lelaki dan perempuan itu dijadikan berhubungan dan saling
melengkapi dalam rangka menghasilkan keturunan yang banyak. Kemudian pada surat
Ar-Rum ayat 21, Allah menjelaskan pula bahwa perkawinan itu dijadikan sebagai
salah satu ayat atau tanda dari kebesaran Allah akan halnya Sunnah, perkawinan
dapat pula dilihat pada praktek Rasulullah sendiri dan menghendaki umatnya
berbuat yang sama. Sebagaimana disebutkan dalam hadis yang berasal dari Anas
bin Malik, dengan lafal Al-Bukhârî.
Dipandang perlu untuk memformulasikan ukuran, atau kriteria yang jelas dalam konteks keindonesiaan, yang dijadikan sebagai petunjuk dalam menetapkan ‘adhalnya wali nikah, dengan menggunakan tinjauan maqâshid al-syarî’ah. Sebab metode tinjauan maqâshid al- syarî’ah, sejauh ini, diyakini mampu menjawab formulasi hukum yang sesuai dengan kemauan Syâr’i (Allah swt).
Buku setebal lebih dari 300 halaman
ini, mampu memberikan warna dan khazanah tersendiri dalam pemahaman kita
tentang nikah dalam Islam. Mulai dari hal paling sederhana hingga penelaahan
dari kajian secara akademik yang mendalam. Oleh sebab itu, buku ini harus
menjadi rujukan utama bagi mahasiswa, dosen dan akademisi yang tertarik untuk
membaca, mengkaji dan menelitinya lebih lanjut.
Apalagi, penulis dengan latar belakang
sebagai PNS dilingkungan Kementerian Departemen Agama, tepatnya di Pengadilan
Negeri Agama sebagai hakim. Dimana setiap harinya berhadapan, menyelesaikan dan
bertindak sebagai mencari solusi dari persoalan perkawinan antara suami dan
istri. Tentunya, buku ini berusaha untuk
Sebagai penerbit, rasa terima kasih kepada penulis yang telah memberikan kepercayaan dan kepada pembaca yang bersedia meluangkan waktu dan biaya untuk buku bernilai manfaat ini. Hanya Allah SWT yang mampu membalas kebaikan, kerja keras dan istiqomah kita semua dan menjadi ladang amal .
Assalamualaikum, saya ingin membeli buku itu, untuk bahan penelitian skripsi saya, tapi link shoppe nya tidak aktif selama 4 minggu🥲
BalasHapus