METODOLOGI ISTINBATH HUKUM ISLAM

Ketikan Gen Z
0

METODOLOGI ISTINBATH HUKUM ISLAM

Penulis: Dr. H. Ahmad Roza’i Akbar, MH

Editor: 

Dawami S.Sos, M.I.Kom

Perancang Sampul: Nur Hafizah

Penata Letak: Nini Nursima dan Shazrima

Pracetak dan Produksi: TafiDu Pers

ISBN : 978-602-60390-8-8

Harga: Rp. 100.000

Link Shopee: https://shopee.co.id/product/553894295/12175742336?smtt=0.553913876-1648711864.9

 

Islam adalah agama yang sempurna, yang diturunkan oleh Allah SWT., kepermukaan bumi ini, sebagai pelengkap dan penyempurna dari agama–agama yang telah diturunkan lewat para Nabi-Nabi terdahulu. Karakteristik kesempurnaannya itu  dapat dilihat dari kelengkapan yang dikandung oleh Kitab suci Al-Quran dan Hadist, ketika  memaparkan prinsip-prinsip ajaran agama Islam secara utuh dan abadi untuk sepanjang masa dalam berbagai aspek kehidupan ummat  manusia.

Agama Islam merupakan solusi bagi kehidupan dengan menghadirkan jawaban-jawaban hukum untuk setiap persoalan. Lewat petunjuk Al-Quran dan Hadist, ummat manusia dapat mengakses berbagai informasi hukum yang berkaitan dengan persoalan hidupnya yang baik yang berhubungan  dengan masalah ibadah, muamalah, munakahat, jinayat dan lain sebagainya. Setidaknya kedua sumber hukum tersebut telah memberikan isyarat tentang ihwal kehidupan manusia, serta berbagai ketentuan yang mengaturnya. Tugas manusia adalah mengelaborasi lebih jauh kandungan nash untuk menetapkan hukum yang kongkrit bagi penyelesaian persoalan yang muncul.

Dalam upayanya mencari jawaban hukum, umat Islam membutuhkan seperangkat aturan, cara–cara  atau metodologi yang disebut  dengan kaidah usul fiqh. Kaidah tersebut digunakan untuk menetapkan hukum dan memahami akan kehendak Allah SWT., melalui Firman-firman-Nya,  dan memahami akan penjelasan Rasullah SAW., lewat teks-teks Hadist-Nya. Adapun cara–cara atau methodologi itulah yang dirumuskan dalam pembahasan Ilmu Ushul-Fiqh. 

Di Indonesia, Studi tentang Ushul-Fiqh, (Metodologi Hukum Islam) belum mendapat perhatian yang memadai di perguruan-perguruan agama, bahkan di perguruan tingginya. Studi Hukum Islam lebih banyak ditekankan kepada penguasaan materi hukum fiqih dari buku-buku klasik. Metode bagaimana  suatu hukum dirumuskan kurang mendapat perhatian. Para pengikut Mazhab, umpamanya pengikut mazhab Syafi’i di Asia Tenggara ini, tampaknya lebih cenderung untuk bertaklid hanya kepada fiqih hasil ijtihad pendiri mazhabnya, dibandingkan dengan mengikuti jalan fikiran bagaimana mazhab itu terbentuk. Oleh sebab itulah kitab-kitab fiqih jauh lebih unggul dipakai jika dibandingkan dengan kitab-kitab Ushul-Fiqih.

Senada dengan pesatnya perkembangan Ilmu pengetahuan dan tekhnologi, serta zaman yang semakin hari semakin berkembang,  tentu diikuti pula dengan berbagai persoalan yang muncul, secara berbanding-lurus dengan masalah-masalah baru yang memerlukan jawaban hukum Islam. Sedangkan untuk memecahkan masalah-masalah tersebut, diantaranya ada yang tidak terjangkau serta belum tersentuh oleh rumusan-rumusan fiqih yang terdapat di dalam kitab-kitab “Kuning” (Kitab-kitab Fiqih klasik).

Di samping itu, kesempatan untuk mengamalkan ajaran Islam kian hari bertambah luas dan cemerlang. Maka untuk memenuhi kebutuhan itu, warisan fiqih masa silam dalam kitab-kitab klasik merupakan bekal yang amat berharga. 

Namun perlu pula disadari bahwa  kitab-kitab itu kenyataannya mempuyai permasalahannya tersendiri, disamping rumusan-rumusan hukumnya perlu diformulasikan kedalam bentuk baru dengan Bahasa yang lebih bersifat komunikatif.  Demikian pula dengan  kajian-kajian fiqih hendaknya dilakukan dengan menggunakan methodologi Hukum Islam (Ushul-Fiqih), agar dapat diketahui bagaimana proses perumusan hukum-hukum  itu pada masa-nya terbentuk untuk dapat dipastikan mana hukum-hukum yang tidak boleh diubah dan mana pula hukum-hukum  yang dapat/boleh dilakukan perubahan sesuai dengan tuntutan kemajuan zaman. 

Sampai pada batas dan kenyataan ini sudah dapat dipahami bahwa tuntutan untuk menguasai metodologi Hukum Islam (Ushul-Fiqih) adalah merupakan keperluan yang mendesak, disamping upaya mencari penafsiran baru terhadap ayat-ayat atau Hadist-Hadist hukum sebagai alternatif dalam rangka Mengistinbath kan Hukum- Hukum Islam sesuai dengan ruang, waktu, dan tempat (صالح لكل زمان وامكان ). Serta tempatnya.

Dengan lajunya perkembangan ilmu pengetahuan dan tehknologi saat ini, tentu saja berpengaruh pada banyaknya jawaban-jawaban hukum yang diperlukan baik dalam bentuk amaliyah-amaliyah keagamaan dalam berbagai dimensinya, maupun permasalahan lainnya yang memerlukan kepastian hukum, maka untuk itu Metodologi Istinbath hukum Islam (Ushul-Fiqih), mesti diposisikan  secara proporsional, profesional dan integratif, karena Ilmu Ushul-Fiqih  merupakan kunci jawaban dari setiap masalah-masalah hukum Islam. 

Atas dasar inilah,  buku  yang ditulis oleh Sdr.   DR. H. Ahmad Roza’i  Akbar, SAg., MH., mencoba untuk kembali menggali dan menggumpul serta menyugguhkan metode-metode Ilmu Ushul Fiqih, sebagai seperangkat qaidah dalam mengistinbath-kan hukum Islam, sebagaimana yang telah dirumuskan oleh para ulama’-ulama’ terdahulu secara sambung-bersambung, sehingga sampailah kepada kita di era sekarang ini. 

Berdasarkan pengamatan, di buku ini tertera berbagai pembahasan-pembahasan yang agak luas, sistematis dan menyeluruh dari objek pembahasan Ilmu Ushul-Fiqh itu sendiri. Untuk itu diharapkan dengan kehadiran  buku Metodologi Istinbath Hukum Islam  ini, dapat memberikan manfa’at serta menambah wawasan keilmuan terutama dibidang pemikiran Hukum Islam, di Indonesia.

Selamat Membaca…….!


Jakarta, 17 Agustus 2021 M/ 1443 H

Prof. Dr. H. SAID AGIL HUSIN AL MUNAWAR, MA

 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)